Tata Tertib Santri
Pon Pes Al-Mubarok Lanbulan
Batorasang Sampang
Madura Jatim
BAB I
TUJUAN TATA TERTIB
Pasal 1
1.
Tujuan
pembuatan dan pembukuan tata tertib PP. al-Mubarok Lanbulan adalah:
a.
Meningkatkan
wawasan serta pengetahuan pengurus dan santri tentang undang-undang pondok
b.
Sebagai
ikhtiar tercapainya semua aturan dan tata tertib Pondok dan terlindunginya
kepentingan semua pihak
c.
Pedoman
dalam menentukan sanksi terhadap pihak yang benar-benar terbukti bersalah
d.
Pedoman
bagi Pengurus dalam menentukan dan mengambil suatu keputusan yang jujur dan
adil serta dapat dipertanggung jawabkan
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Komponen
1.
Pesantren
adalah Pondok Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa
Timur.
2.
Majelis
Kyai adalah badan tertinggi yang menentukan segala kebijakan di Pondok
Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa Timur.
3.
Pengurus
adalah badan pelaksana yang struktur dan personalianya telah diatur dan
ditunjuk serta disyahkan oleh Majelis Kyai.
4.
Santri
adalah siapa saja yang berdomisili dan terdaftar di Pondok Pesantren al-Mubarok
Lanbulan Batorasang Sampang Madura Jawa Timur.
Pasal 3
Aturan
Ketentuan yang ada berlaku bagi semua santri
di dalam atau di luar Pondok Pesantren.
BAB III
KEWAJIBAN
Pasal 4
Administrasi
1.
Mendaftarkan
diri ke Kantor Pondok selambat-lambatnya 3 x 24 (3 hari) setelah sampai di
Pondok.
2.
Membayar
iuran yang telah ditentukan oleh Pondok dan Madrasah.
3.
Membayar
iuran yang telah ditentukan oleh ORSAL yang meliputi uang administrasi
organisasi, Maulud Nabi SAW, Haflatul Ikhtibar dan Imtihan.
4.
Membayar
iuran yang telah ditentukan oleh Daerah.
5.
Memiliki
Kartu Tanda Santri / Keluarga Pondok Pesantren al-Mubarok Lanbulan Batorasang
Sampang Madura Jawa Timur.
6.
Seluruh
santri Tsanawiyah diwajibkan memiliki buku Program Kerja ORSAL.
7.
Seluruh
santri Tsanawiyyah diwajibkan memiliki Buku Tata Tertib (TATIB) PP. al-Mubarok
Lanbulan Batorasang Tambelangan Sampang Madura.
8.
Santri
wajib memiliki buku tabungan.
9.
Santri
baru harus memiliki kartu PPSB dan diserahkan pada Ustadz yang telah ditentukan.
Pasal 5
Pendidikan Dan Pengajaran
1.
Masuk
sekolah sesuai dengan jam yang telah ditentukan oleh Madrasah.
2.
Membawa
kitab dan peralatan belajar yang diperlukan.
3.
Memakai
pakaian seragam Madrasah (kopyah putih, baju putih / taqwa dan tidak bergambar,
sarung warna hijau yang sudah ditetapkan sebagai seragam).
4.
Minta
izin kepada wali kelasnya apabila tidak akan masuk sekolah sesuai dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Membeli
surat izin, kemudian meminta tanda tangan kepada Kepala Daerah, Murokib Daerah
dan Wali Kelas.
b.
Khusus
bagi santri yang jadi khodim, sepenuhnya ditangani oleh keluarga Majlis Kyai
masing-masing.
5.
Membuat
dan menjalankan jadwal piket kebersihan kelas.
6.
Mengikuti
musyawaroh sesuai dengan ketetapan yang telah ditentukan.
7.
Memeriksakan
kitab atau buku hasil belajarnya, dua minggu sebelum ujian cawu dimulai kepada
Guru Pengajar / Wali Kelas yang telah ditunjuk oleh Kepala Madrasah.
8.
Mengikuti
kegiatan jam wajib belajar malam mulai pukul 21.30-22.30 di kelas masing-masing.
9.
Wali
kelas membentuk ketua dan wakil ketua kelas untuk membantu kegiatan proses
belajar mengajar dikelas.
10. Mengaji sesuai dengan kemampuan
(tingkatannya).
11. Mengikuti pengajian al-Qur`an.
12. Mengikuti kegiatan ektra kulikuler yang
ditentukan oleh Pondok atau Madrasah.
Pasal 6
Keamanan
1.
Santri
wajib melaksanakan tata tertib dan peraturan Pondok Pesantren al-Mubarok
Lanbulan yang telah ditentukan oleh jajaran Majlis kyai.
2.
Santri
wajib membawa surat izin apabila hendak keluar / pulang dari pondok dan menyerahkannya
kembali kepada Sekretariat / Keamanan pusat.
3.
Santri
wajib belajar dikelasnya masing-masing pada jam belajar secara terbimbing, dan
di musholla apabila ujian sudah tiba.
4.
Santri
kelas I - IV Ibtidaiyah tidak diperkenankan mengikuti pengajian umum dikediaman
KH. Ach. Barizi MF atau kediamannya KH. Ach. Ghozali MF.
5.
Santri
yang hendak keluar pondok wajib memberitahukan kepada Kepala Daerah, Murokib,
Pengurus Pondok dan Keamanan Pusat.
6.
Perizinan
keluar pondok dilakukan pada hari jum'at, pagi jam 07.00-11.00 WIB sore jam
15.00-17.00 WIB.
7.
Santri
Baru apabila hendak masuk kelas harus membawa surat tanda lulus tes dari Time Penguji
santri baru.
8.
MAJAL,
ORSAL dan Pengurus Daerah harus kembali ke Pondok 1 hari lebih awal dari
kembalinya santri.
9.
Santri
yang mau pulang karena hajatan atau kepentingan yang lain maka harus dijemput
oleh Wali / Wakilnya dan harus memberitahukan kepada Kepala Daerah, Muroqib,
Pengurus Pondok dan Keamanan Pusat.
10. Santri yang tidak masuk kelas tanpa izin
akan dipanggil ke Bagian Pendidikan dan Pengajaran.
11. Santri khoriji ( kampongan ) dilarang
berada di Asrama Pondok, ketika proses belajar mengajar telah usai.
Pasal 7
Etika
1.
Sowan
(memohon do`a restu) pada Masyayikh.
2.
Menjaga
etika dan menjunjung tinggi nama baik Pondok Pesantren.
3.
Taat
kepada Masyayikh dan kebijakan Pengurus.
4.
Mengikuti
sholat berjama`ah dengan memakai baju lengan panjang.
5.
Memenuhi
panggilan Pengurus ORSAL / Staf Daerah / Penanggung Jawab yang telah ditunjuk
Majlis Kyai.
6.
Menghormati
Pengurus dan sesama santri.
7.
Memberdayakan
pola hidup sederhana.
8.
Berpakaian
sopan syar`an wa`adatan.
9.
Menghormati
tamu.
10. Santri harus berbahasa yang halus
(abesah) bila berbicara sesama santri,
para Asatidz dan Majlis Kyai.
11. Santri yang hendak berhenti (boyong)
harus izin kepada Pengasuh, Kepala Madrasah, Pengurus Pondok serta Dhalem Kyai
Sepuh.
Pasal 8
Kebersihan, Kesehatan Dan Fasilitas
1.
Menjaga
kebersihan, kesehatan dan keindahan lingkungan Pondok Pesantren.
2.
Memelihara
gedung atau bangunan dan peralatan yang ada di dalam Pondok Pesantren.
3.
Mengikuti
kerja bakti dan bakti sosial.
4.
Membuang
sampah pada tempatnya.
5.
Menggunakan
aliran listrik sesuai dengan WATT yang telah ditentukan.
6.
Memasak
pada tempat yang telah disediakan.
7.
Memarkir
sepeda yang telah ditentukan.
8.
Memiliki
sandal.
9.
Menggunakan
fasilitas MCKJ (mandi, cuci, kakus/WC, jeding) sesuai dengan kebutuhan dan
kegunaannya.
Pasal 9
Peribadatan
1.
Sholat
berjama'ah lima waktu di masjid kecuali Pengurus Daerah yang mempunyai jadwal
menjaga di Daerah, juga bagi santri yang bertugas menjaga POS Keamanan.
2.
Berangkat
kemasjid 15 menit sebelum iqamat dikumandangkan.
3.
Sholat
jum`at harus hadir ke Masjid 30 menit sebelum adzan untuk i`tikaf dan baca
al-Qur`an.
4.
Mengaji
Al-Qur'an ditiap-tiap daerah pada waktu ba'dah sholat Ashar, Isya' dan Shubuh.
5.
Membaca
Asyroqol tiap malam jum'at.
6.
Membaca
tahlil setiap hari Kamis sesudah sholat Ashar ditiap-tiap daerah.
7.
Membaca
surat yasin, waqi’ah, tabarok dan Rotib secara tertil bersama-sama di masjid.
8.
I’tikaf
sebelum iqimat dikumandangkan.
9.
Sholat
sunnah ba’diyyah, dhuha dan tahiyatul masjid.
10. Berpakaian sopan dan rapi, tidak
bergambar dan tidak ketat. Kecuali hari jum`at wajib berpakaian putih polos dan
sarung seragam Pondok Pesantren, kopyah putih polos atau pakaian top (jubah
putih).
11. Mengikuti kegiatan ritual di Masjid
hingga selesai.
12. Mengikuti istighotsah sesuai dengan
jadwal yang telah ditentukan oleh Bagian Peribadatan.
13. Menghadiri pengajian umum atau
pengarahan yang diadakan pengurus.
Pasal 10
Perpustakaan
1.
Apabila
memasuki perpustakan harus mendaftarkan data diri kepada petugas dan
menandatangani sebelum atau sesudah membaca.
2.
Selama
berada didalam ruangan agar sopan dan tenang.
3.
Mempunyai
Kartu Identitas Anggota Perpustakaan.
4.
Membaca
didalam ruangan.
BAB IV
LARANGAN
Pasal 11
Administrasi
1.
Mengubah
atau memalsukan adiministrasi seperti mengubah foto identitas atau memalsukan
tanda tangan dll.
2.
Menjadikan
Kartu Tanda Santri sebagai jamainan.
3.
Pindah
Pondok tanpa mendapatkan surat penerima dari Pondok Pesantren yang akan
ditempati dan surat izin pindah.
Pasal 12
Pendidikan Dan Pengajaran
1.
Tidak
masuk sekolah, mengaji al-Qur`an dan kegiatan ekstra kulikuler yang telah
ditentukan.
2.
Keluar
kelas atau berada didepan kelas sebelum ustadz datang.
3.
Mencoret-coret
kelas dalam bentuk apapun.
4.
Keluar
dari dalam kelas pada waktu jam pelajaran tanpa seizin pengajar.
5.
Merokok
di dalam kelas.
6.
Tidur
di dalam kelas.
7.
Menjumpai
tamu pada jam sekolah atau pada waktu jam pelajaran berlangsung.
8.
Membawa
buku-buku atau alat-alat belajar yang bergambar tidak sopan.
9.
Membawa
surat kabar, majalah atau buku-buku bacaan yang tidak berkaitan dengan
pelajaran Madrasah.
10. Berbuat hal-hal yang dapat mencoreng
nama baik Madrasah.
11. Belajar di kebun atau sawah.
12. Tidak mematuhi peraturan Madrasah.
13. Membuat gaduh terutama pada waktu sholat
jama`ah, pengajian, jam belajar, musyawaroh, sekolah dan jam 23.00 Wib
(setengah dua belas malam).
14. Tidak mengerjakan piket kebersihan kelas
dan halaman madrasah.
15. Tidak memakai seragam yang telah
ditentukan.
Pasal 13
Keamanan
1. Berada di luar lingkungan Pondok.
2. Membeli makanan atau apapun dari orang
luar yang masuk di Pondok.
3. Belanja diluar lingkungan Pesantren atau
di toko yang bukan milik Pesantren.
4. Melanggar larangan syar`i seperti zina,
judi dll.
5. Tidur di Masjid, maqbaroh (makam) dan
kamar orang lain.
6. Memiliki, menyimpan, melihat dan membaca
atau mengedarkan gambar porno menurut pandangan Pesantren.
7. Membunyikan atau menyimpan, alat-alat
musik, radio, tape recorder, TV, HP dan barang-barang elektronik lainnya.
8. Memiliki senjata tajam, senjata api dan
sejenisnya.
9. Membuat geng-geng dan tempat bergerombol.
10. Memakai pakaian dengan simbol yang berbau
politik, kedaerahan, golongan.
11. Menonton segala jenis hiburan baik pada
waktu siang atau malam.
12. Berkelahi dengan sesama santri terlebih
dengan orang luar.
13. Berhubungan dengan wanita yang bukan
muhrimnya.
14. Mengambil hak milik orang lain tanpa
izin (mencuri).
15. Memakai hak milik orang lain tanpa
seizin pemiliknya (ghoshob).
16. Memasak pada waktu jam sekolah, belajar
dan sholat berjamaah.
17. Mandi telanjang di sungai.
18. Berambut panjang melebihi dari 3 cm,
serta berkuku panjang.
19. Meninggalkan kelas bukan pada waktunya.
20. Menyewa atau membawa sepeda motor.
21. Menyalahgunakan surat izin.
22. Mengkonsumsi dan mengedarkan Narkoba.
Pasal 14
Etika
1.
Bergurau
atau duduk ditepi jalan.
2.
Menghina
atau melawan Pengurus Staf, ORSAL dan MAJAL.
3.
Lewat
di halaman ndalem tanpa ada keperluan.
4.
Tidak
memakai kopyah di luar lingkungan Pondok.
5.
Berambut
gondrong, berkuku panjang, berkalung, bergelang, bertindik atau tato.
6.
Bersorak-sorak,
mengganggu atau menghina tamu.
7.
Mengumpat
atau berkata jorok.
Pasal 15
Kebersihan, Kesehatan dan Fasilitas
1.
Memasak
di luar tempat yang telah disediakan.
2.
Membuang
air dari lantai atas.
3.
Membuang
tajin atau sampah disembarang tempat.
4.
Buang
air kecil atau berak dilain tempat yang telah. disediakan
5.
Coret-coret
pada dinding.
6.
Olah
raga atau mandi hujan di luar Pondok.
7.
Menempatkan
alat-alat dapur dan alas kaki atau sandal tidak pada tempatnya.
8.
Mengubah
atau menambah instalasi atau tegangan listrik.
9.
Memindah
atau merusak infentaris Pondok dan Madrasah.
10.
Menempatkan
kendaraan tidak pada tempatnya bagi santri khoriji.
11.
Isrof
atau berlebihan dalam menggunakan air.
Pasal 16
Peribadatan
1. Datang terlambat ke Masjid.
2. Duduk di rubat Masjid di sebelah timur
dan utara.
3. Tidur di dalam Masjid.
4. Ngobrol dan bergurau di Masjid.
5. Memakai baju pendek ke Masjid.
6. Merokok di Masjid.
7. Keluar masjid sebelum dzikir dan do`a
selesai.
8. Membuka anggota badan di dalam Masjid.
9. Membawa barang atau benda apapun selain
peralatan ibadah ke Masjid selama kegiatan berlangsung.
10. Menaruh al-Qur`an bukan pada tempatnya.
11. Membaca kitab saat mengaji atau dzikir.
Pasal 17
Perpustakaan
1.
Membaca
dan membawa buku atau kitab diluar ruang Perpustakaan dengan tanpa ada izin.
2.
Merusak
atau mencoret-coret buku atau kitab Perpustakaan.
3.
Mengambil
inventaris kitab atau buku Perpustakaan.
BAB V
JENIS SANKSI ATAU HUKUMAN
Pasal 18
1.
Yang
tidak memakai kopyah ketika keluar dari daerahnya akan disanksi menjadi
mata-mata dan hafalan serta membersihkan halaman.
2.
Yang
tidak memakai pakaian rapi ketika keluar dari kamar akan disanksi menjadi
mata-mata dan hafalan serta membersihkan halaman.
3.
Yang
tidak menemui keluarga atau temannya di ruang tamu akan didenda Rp. 5.000,- dan
menjadi mata-mata serta hafalan.
4.
Yang
tidak memiliki sandal sendiri akan dipanggil dan diperintahkan untuk segera
membeli sandal.
5.
Yang
tidak memiliki sarung seragam sendiri akan dipanggil dan harus membeli ke
Kantor Pusat.
6.
Yang
tidak menjaga kesopanan setiap saat, dimana dan kapanpun berada akan
mendapatkan bimbingan khusus dari MPO dan bila tidak mengindahkan akan diajukan
ke Majlis Kyai untuk mendapatkan bimbingan.
7.
Yang
tidak memakai sarung seragam waktu Haflatul Ikhtibar, keluar pondok dan juga
saat pulang dan kembali liburan Pondok maka akan didenda Rp. 5.000,- dan
disuruh supaya berganti seragam.
8.
Yang
tidak memiliki Kartu Identias Santri akan didenda Rp. 1.000,- dan harus segera
membuat Kartu Identitas Santri di Kantor Pusat.
9.
Yang
tidak menataati undang-undang Pondok dan Madrasah yang telah ditentukan maka
akan diberi sanksi oleh Staf Daerah, Pengurus ORSAL, MAJAL dan Majlis Kyai bila
dipandang perlu.
10. Yang tidak menjaga nama baik Pondok
Pesantren akan di sanksi menghadap kepada Pengasuh atau Majlis Kyai dan akan di
kembalikan kepada orang tuanya apabila sudah melampaui batas.
11. Jika santri tidak hadir pada saat
pembacaan absen malam akan disamakan sanksinya dengan menonton hiburan.
12. Santri yang berkelahi, mencuri,
berhubungan dengan lawan jenis yang bukan mahram, melawan pengurus, menentang
kebijakan Pengasuh, menentang peraturan Pondok dan melanggar norma asusila,
maka akan dipanggil orang tuanya bila masih bisa ditolelir dan akan langsung di
boyongkan bila sudah tidak dapat ditolelir.
13. Yang tidak menjaga keamanan dan
ketertiban Pondok akan disanksi menjadi mata-mata dan hafalan serta
membersihkan halaman.
14. Yang tidak menjaga kebersihan,
kesehatan, keindahan dan kelestarian lingkungan Pondok akan disanksi dengan
membersihkan lingkungan Pondok, mata-mata dan hafalan.
15. Yang tidak mengadakan pertemuan dengan
santri putri atau perempuan yang selain muhrimnya akan disanksi menghadap ke
Majlis Kyai.
16. Yang belanja di luar lingkungan Pondok
Pesantren akan disanksi Rp. 3.000,- bila barang yang dibeli sudah tersedia di
Koperasi Pondok.
17. Yang membuang sampah disembarang tempat
akan disanksi menyapu pagi dan sore dilingkungan Pondok.
18. Yang membuat keramaian diwaktu jam tidur
akan mendapatkan peringatan, bila tidak mengindahkan peringatan maka akan
disanksi mengaji al-Qur`an 1 jam.
19. Yang menaruh atau menggantungkan pakaian
di jendela, pintu atau di depan kamar atau di tempat yang tidak sepantasnya
akan diambil oleh Staf Daerah, ORSAL, MAJAL dan wajib ditebus dengan membayar
Rp. 1.000,-.
Pasal 19
Administrasi
1.
Santri
khusus kelas V Ibt sampai kelas III Mts yang tidak memiliki buku program kerja
organisasi yang telah di terbitkan oleh MPO dan di sahkan oleh Majlis Kyai akan
disanksi tidak boleh ikut ujian dan surat izin pulang akan ditahan.
2.
Yang
tidak membayar uang administrasi yang telah ditentukan oleh Pondok dan Madrasah
akan disanksi tidak boleh ikut ujian dan surat izin pulang akan ditahan.
3.
Yang
tidak membayar iuran Maulid Nabi dan Haflatul Ikhtibar yang telah ditentukan
oleh Pengurus akan disanksi tidak boleh ikut ujian dan surat izin pulang akan
ditahan.
Pasal 20
Keamanan
1.
Apabila
pulang tanpa izin akan disanksi Rp. 3.000,- perhari + mengaji al-Qur`an 2 jam.
2.
Apabila
keluar dari lingkungan Pondok pada siang hari tanpa izin akan disanksi uang Rp.
2.000,- + mengaji al-Qur`an 1 jam dan apabila keluar dimalam hari tanpa izin
akan disanksi Rp. 2.500,- + mengaji al-Qur`an 2 jam.
3.
Apabila
menonton hiburan akan disanksi Rp. 15.000,- + mengaji al-Qur`an 6 jam + gundul
dan untuk anggota MAJAL, ORSAL dan Pengurus Daerah bila melanggar akan di
sanksi uang Rp. 30.000,- + mengaji al-Qur`an 6 jam.
4.
Santri
yang ketahuan menyewa sepeda motor akan disanksi Rp. 30.000,- + mengaji al-Qur`an
6 jam.
5.
Apabila
surat izin hilang akan disanksi Rp. 5.000,-.
6.
Apabila
terlambat menyetorkan surat izin keluar Pondok Pesantren akan disanksi uang Rp.
1.000,-.
7.
Santri
terlambat menyetorkan surat izin (pulang / hari libur) per hari akan disanksi
Rp. 10.000,- + mengaji al-Qur`an 3 jam dan bagi MAJAL, ORSAL dan Pengurus
Daerah akan disanksi Rp. 20.000,- + mengaji al-Qur`an 6 jam.
8.
Semua
sanksi akan dilakukan setiap ba`da isya`.
9.
Apabila
tidak menjalankan piket kebersihan Daerah maka akan disanksi dengan menyapu di
depan daerahnya pagi dan sore.
10.
Santri
yang berkali-kali melakukan pelanggaran disiplin, maka akan ditangani oleh
MAJAL, kemudian ke Pengurus Pondok dan Pengasuh Pondok.
11.
Santri
yang membawa barang-barang elektronik, maka barangnya akan disita.
12.
Santri
khoriji (kampungan) tetap akan dikenai sanksi bila melanggar sesuai peraturan
yang berlaku dan waktu pemberian sanksi dilakukan pada waktu istirahat Madrasah.
13.
Jika
piket pembaca absent malam tidak melaksanakan tugas dan tidak menyerahkan
absennya ke kantor, maka akan disanksi mengaji al-Qur`an selama 1 jam.
14.
Jika
santri tidak hadir pada saat pembacaan absen, maka akan disamakan sanksinya
dengan pulang yaitu Rp. 3.000,-.
Pasal 21
Peribadatan
1.
Santri
yang tidak melaksanakan sholat lima waktu berjama`ah di Masjid akan disanksi
Rp. 1.000,- dan membaca al-Qur`an 1 jam.
2.
Bagi
santri yang mengikuti program sekolah umum wajib sholat di Masjid walaupun
tidak berjama`ah dan akan disanksi Rp. 1.000,-.
3.
Bagi
santri yang tidak berpakaian sopan dan rapi (seperti bergambar atau ketat) akan
disanksi dengan mengaji 1 jam.
4.
Bagi
santri yang tidak mengikuti kegiatan ritual di dalam Masjid hingga selesai akan
disanksi Rp. 1.000,- dan membaca al-Qur`an 1 jam.
5.
Bagi
santri yang tidak mau mengisi shof-shof yang masih kosong akan disanksi berdiri
15 menit.
6.
Bagi
santri yang tidak mengikuti sholat dluha berjama`ah di Masjid pada jam 09.00
Wib akan disanksi Rp. 1.000,- dan mengaji al-Qur`an 1 jam.
7.
Santri
yang tidak mengikuti istighotsah yang dilaksanakan sesuai jadwal daerah setiap
hari pada jam 21.30 Wib akan disanksi Rp. 1.000,- dan mengaji al-Qur`an 1 jam.
8.
Bagi
santri yang ramai dan tidur di dalam Masjid selama kegiatan ibadah berlangsung
akan di sanksi berdiri 15 menit.
9.
Bagi
santri yang keluar sebelum kegiatan di dalam Masjid selesai akan disanksi Rp.
1.000.- dan mengaji al-Qur`an 1 jam.
10.
Bagi
santri yang tidur di dalam atau di serambi Masjid pada waktu kegiatan ibadah
atau diluar kegiatan ibadah akan disanksi Rp. 1.000,- dan mengaji al-Qur`an 1
jam.
11.
Bagi
santri yang membuka anggota badan di Masjid ketika kegiatan ibadah berlangsung
akan disanksi berdiri 15 menit.
12.
Bagi
santri yang membawa benda kecuali peralatan ibadah di Masjid ketika kegiatan
berlangsung akan ditahan barangnya dan berdiri 15 menit.
13.
Bagi
santri yang menaruh al-Qur`an bukan pada tempatnya akan disanksi menyapu
Masjid.
14.
Bagi
santri yang membaca kitab saat mengaji atau waktu dzikiran akan ditahan
barangnya dan berdiri 15 menit.
15.
Bagi
santri yang membaca koran disaat waktu sholat berjama`ah akan disanksi Rp.
1.000,- dan membaca al-Qur`an 1 jam.
16.
Bagi
santri yang tidak sholat ba`diyyah (setelah sholat jum`at, ba`da dhuhur, ba`da
maghribl, ba`da isya`) akan disanksi Rp. 1.000,- dan membaca al-Qur`an 1 jam.
Pasal 22
Pendidikan Dan Pengajaran
1.
bagi
santri yang tidak masuk Madrasah sesuai dengan jam yang telah ditentukan oleh
Madrasah akan diberdirikan 15 menit di kelas dan akan didenda Rp. 1.000,- per
jam pelajaran.
2.
Bagi
yang tidak membawa kitab dan peralatan belajar akan diberdirikan 15 menit di
kelas.
3.
Bagi
santri yang tidak sopan dalam berpakaian dan perkataan di dalam kelas akan diberdirikan
15 menit di kelas.
4.
Bagi
santri yang tidak memakai pakaian seragam Madrasah (kopyah putih, baju putih
atau taqwa, tidak bargambar dan sarung warna hijau yang sudah ditetapkan seragam
santri) akan diberdirikan 20 menit dan mengaji 1 jam.
5.
Bagi
santri yang tidak menjalan piket kebersihan kelas akan disanksi membersihkan di
depan Kantor Pusat dan sekitarnya.
6.
Bagi
santri yang tidak mengikuti kegiatan pelajaran malam pada jam 21.30-22.30 Wib
di kelas akan disanksi denda Rp. 3.000,-.
7.
Bagi
santri yang keluar kelas atau berada di depan kelas sebelum ustadz datang akan
sisanksi mengaji 30 menit.
8.
Bagi
santri yang ramai di dalam kelas selama proses belajar mengajar berlangsung
akan disanksi mengaji 30 menit.
9.
Bagi
santri yang mencore-coret kelas dalam bentuk apapun akan disanksi dengan
membersihkannya dan mengaji satu jam.
10.
Bagi
santri yang keluar dari dalam kelas pada waktu jam belajar tanpa seizing
pengajar akan disanksi mengaji 30 menit.
11.
Bagi
santri yang meroko di dalam kelas akan disanksi mengaji 1 jam.
12.
Bagi
santri yang tidur di dalam kelas akan diberdirikan 15 menit.
13.
Bagi
santri yang menemui tamu pada jam masuk sekolah atau pelajaran berlangsung
dianggap tidak masuk (alpa) dan sanksi Rp. 3.000,-.
14.
Bagi
santri yang membawa buku atau alat-alat belajar yang bergambar tidak sopan akan
dirampas.
15.
15.
bagi santri yang membawa surat kabar, majalah, atau buku-buku bacaan yang tidak
berkaitan dengan pelajaran Madrasah akan dirampas.
16.
Bagi
santri yang merusak sarana dan pra sarana milik Madrasah harus mengganti barang
yang dirusak dan mengaji 2 jam.
17.
Bagi
santri yang berbuat hal-hal yang mencemarkan nama baik Madrasah akan dilaporkan
kepada Kepala Madrasah atau Mundzir Marhalah.
18.
Bagi
santri yang tidak masuk 50 jam pelajaran dalam 1 cawu tanpa izin maka tidak
boleh ikut ujian cawu untuk semua pelajaran.
19.
Bila
tidak mencapai 75% dari kehadiran yang mestinya harus dihadiri maka tidak
dikeluarkan nilai mata pelajaran tersebut.
BAB VI
DAERAH
Pasal 23
1.
Pelanggaran-pelanggaran
yang berkaitan dengan Daerah akan ditindak langsung oleh Staf Daerah dan
Murokib Daerah masing-masing.
2.
Adapun
sanksi-sanksi yang dilaksanakan didaerah adalah:
Ø Membaca al-qur`an
Ø Membersihkan lingkungan Daerah
Ø Menghafal pelajaran / do`a / surat
pendek atau juz `amma
Ø Menjadi mata-mata
Ø Lari pagi
Ø Push Up
Ø Diberdirikan
Ø Diserahkan wali kelasnya
Ø Diserahkan kepada Kyai terdekat
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Hal-hal
yang belum termaktub dalam tata tertib ini akan diatur kemudian sesuai dengan
kebijakan Pengurus atau kebijakan Majlis Kyai.
CATATAN:
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
………………………………………………………............................................................................................
Publikasikan santri bintang pelajar (penghargaan)
BalasHapusinformasikan dirubrik juga santri tersanksi (Hukuman)
Ribet banget
BalasHapusNama nya juga org hidup ....
HapusJangan hanya tertulis tp harus dilaksanakan. Karena yg saya lihat cuma peraturannya saja tp pelaksanaannya kurang maksimal.
BalasHapusJika ada informasikan program romadhan. Seperti jadwal kitab dll.
BalasHapus